~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Senin, 30 April 2012

Pengertian KONSTITUSI

Pengertian KONSTITUSI

Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman?
Konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu bagi negara yang menganggap bahwa konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid). Adapun bagi negara yang menganggap bahwa pengubahan konstitusi tidak perlu dilakukan secara istimewa, yaitu cukup dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang maka negara tersebut menerapkan konstitusi yang luwes. Dengan demikian, untuk menilai bahwa suatu konstitusi itu luwes atau kaku dapat dilakukan dengan menilai apakah suatu konstitusi tersebut mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi yang mudah mengikuti per kembangan zaman biasanya mengatur hal-hal pokok dalam bernegara. Hal ini disebabkan peraturan yang bersifat khusus biasanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya dan lebih mudah membuatnya. Jadi, konstitusi yang bersifat luwes adalah konstitusi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang- Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali. UUD 1945 juga dapat digolongkan sebagai konstitusi yang luwes, jika ditinjau bahwa UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok dan pengaturan nya ditentukan oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya.
Sifat konstitusi kedua adalah konstitusi yang tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi dinyatakan tertulis, jika ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Konstitusi dinyatakan tidak tertulis, jika ketentuanketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Satu-satunya negara di dunia yang menerapkan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris. Undang-undang Inggris, yaitu Bill of Rights.



Sumber:
http://id.shvoong.com/books/dictionary/2261597-pengertian-konstitusi/#ixzz1tX9L1AR6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar