~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Sabtu, 27 April 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


NAMA      : DWI SEPTIANI
NPM        : 42211264
KELAS      : 2DA02
SOFTSKILL TUGAS 2

1.  BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BADAN USAHA, JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN BENTUK-BENTUK KERJASAMA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta
3.      Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a)      Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b)      Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum, kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·   Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.     Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.       Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
§    Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-          Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-          Motivasi usaha yang tinggi.
-          Penanganan aspek hukum yang minimal.
§    Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-            Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-            Keterbatasan kemampuan keuangan.
-            Keterbatasan manajerial.
-            Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b.      Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.       Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-          Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-          Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d.     Perseroan Terbartas (PT)
     Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
*     Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-          Memiliki masa hidup yang terbatas.
-          Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
-          Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-          Penggunaan manajer yang profesional.

e.    Yayasan
            Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3.     Koperasi
                   Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Lembaga Keuangan
          Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
          - Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1)      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2)      Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3)      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
                               I.            Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
                            II.            Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
                         III.            Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
                         IV.            Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
                            V.            Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
A.    Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
B.     Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
C.     Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
D.    Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
SUMBER:

2.  PENJELASAN TENTANG GO PUBLIC, PROSEDURNYA, JENIS-JENIS SAHAM DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
a)    GO PUBLIC
Perusahaan yang sifatnya GO PUBLIK adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau saham perusahaan yang dijual kepada investor dan membiarkan saham tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar saham disini misalnya Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham perusahaannya dijual ke masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia perusahaan seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka).
b)    Proses Initial Public Offering (IPO) atau Go Public Suatu Perusahaan
I. Tahap Persiapan
1. Perusahaan yang akan melakukan IPO terlebih dahulu mengadakan Rapat Umum         
Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa (RUPS-LB) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Dalam RUPS atau RUPS-LB tersebut diputuskan berapa modal yang dibutuhkan dan bagaimana komposisi saham setelah IPO dilakukan.
2. Mempersiapkan Penjamin Emisi/Underwriter
Setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan IPO dalam RUPS atau RUPS-LB maka perusahaan mencari dan menunjuk perusahaan efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi/Underwriter, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Profesi penunjang dan lembaga penunjang berfungsi untuk membantu mempersiapkan berbagai dokumen emisi untuk keperluan IPO tersebut.
II. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran merupakan tahapan dimana calon emiten menyerahkan dokumen yang memuat prinsip-prinsip keterbukaan dan prospektus ringkas yang berisi berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Dalam Pernyataan pendaftaran juga harus terdapat informasi dan atau fakta materiel mengenai perusahaan yang akan melakukan penawaran umum atas efeknya. Pernyataan pendaftaran tidak hanya memuat fakta mengenai calon emiten tetapi juga memuat pendapat dari profesi penunjang yang ada di pasar modal mengenai calon emiten tersebut baik mengenai harta kekayaan, keuangan atau status hukum dari calon emiten tersebut.
Di BAPEPAM semua dokumen dari calon emiten yang telah diterima akan dievaluasi, BAPEPAM dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada calon emiten apabila    menilai bahwa dokumen yang diajukan perlu penambahan kelengkapan mengenai kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuanganc dan manajemen.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh calon emiten dan BAPEPAM menyatakan dokumen tersebut lengkap maka BAPEPAM akan megeluarkan pernyataan efektif. Pernyataan efektif ini merupakan gerbang bagi calon emiten untuk menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Mengenai jangka waktu dinyatakan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam Undang-undang Pasar Modal dinyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke empat puluh lima atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh oleh BAPEPAM. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa BAPEPAM merupakan awal dari kegiatan suatu perusahaan atau calon emiten di pasar modal. Selain sebagai hulu dari semua kegiatan di pasar modal BAPEPAM juga berfungsi dan bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan di pasar modal sesuai dengan UU no 8 Th 1995 tentang Pasar Modal.
III. Tahap Penawaran Efek pada Pasar Perdana
Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh BAPEPAM maka efek yang dikeluarkan oleh emiten sudah boleh dipasarkan kepada masyarakat. Mekanisme penawaran umum ini ditentukan dan diatur oleh underwriter yang ditunjuk oleh emiten. Penawaran umum inilah yang dinamakan penawaran pada Pasar Perdana.
Mekanisme awal yang perlu dilakukan oleh emiten adalah menyediakan prospektus lengkap atau prospektus final yang akan diserahkan kepada calon investor. Dalam prospektus final ini terangkum semua informasi mengenai emiten secara lengkap sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai emiten sehingga investor dapat mengambil keputusan membeli atau tidak emisi yang ditawarkan. Untuk lebih menyebarkan informasi mengenai penawaran umum tersebut emiten juga akan mengumumkan prospektus ringkas yang sudah diperbaiki (apabila ada perbaikan dari prospectus awal) pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
IV. Tahap Pencatatan Efek di Bursa dan Perdagangan di Pasar Sekunder.
Setelah melakukan penawaran umum maka emiten akan mencatatkan perusahaannya di bursa atau Bursa Efek Indonesia (BEI) dan atau di bursa lain baik dalam negeri maupun di luar negeri sepanjang emiten sanggup memenuhi syarat pencatatan suatu emisi di suatu bursa dan tentu saja sesuai dengan kebutuhan dari emiten. Pencatatan Efek di bursa inilah yang disebut dengan tahapan dimana suatu perdangan efek dari perusahaan memasuki pasar sekunder. Sebelum suatu bursa mencatatkan efek dari emiten, bursa tersebut juga akan memeriksa kelengkapan yang diperlukan dalam rangka pencatatan efek dari emiten, dimana setiap bursa mempunyai persyaratan tersendiri dalam rangka pencatatan suatu emisi.
Dengan adanya pencatatan efek ini maka efek tersebut dapat ditransaksikan oleh pemiliknya dimana efek tersebut dicatatkan. Bagi emiten pencatatan di bursa ini bisa juga merupakan promosi gratis karena suatu perusahaan terbuka akan mendapatkan pemberitaan yang lebih banyak daripada perusahaan yang bersifat tertutup. Bagi investor pencatatan perusahaan di bursa akan memberikan likuiditas yang lebih bagi efek yang dimilikinya sehingga akan mempermudah investor tersebut memperjualbelikan efek yang dipegangnya.
Prospektus dan Kelengkapannya.
Prospektus bagi emiten adalah sebagai sarana untuk memperkenalkan diri kepada investor. Dalam prospektus ini emiten menguraikan semua tentang emisi yang ditawarkan. Sedangkan bagi investor prospectus ini merupakan sarana untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang emisi yang ditawarkan sehingga investor tersebut dapat mengambil keputusan yang benar dalam hal membeli atau tidak efek yang ditawarkan oleh emiten. Dari segi penulisan prospectus ini harus jelas dan komunikatif sehingga dengan mudah dapat dipahami oleh pemodal yang tidak semuanya paham mengenai bahasa-bahasa teknis.
Prospectus ini harus menyajikan informasi mengenai emiten secara lengkap baik tentang efek yang ditawarkan apakah efek hutang atau efek ekuitas, nilai efek yang ditawarkan maupun jumlah lembarnya. Selain itu disajikan juga nilai nominal dan harga yang ditawarkan untuk efek-efek tersebut, yang dapat ditawarkan sama dengan nilai nominal atau di atas nilai nominal. Informasi mengenai efek ini juga akan mencakup mengenai hak-hak dari pemegang efek tersebut.
Prospectus juga menguraikan mengenai emiten yang menerbitkan efek tersebut. Seperti sejarah dari emiten, struktur permodalan dan perkembangannya termasuk pemindahan/mutasi-mutasi hak atas saham.
Prospektus secara lengkap juga harus menguraikan rencana penggunaan atas dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum. Hal ini penting karena dengan melihat rencana penggunaan atas dana hasil IPO ini maka investor dapat memperkirakan prospek dari emiten ke depannya sehingga investor dapat membuat keputusan yang benar.
Prospectus juga harus memuat laporan keuangan yang di susun oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM, dimana BAPEPAM mensyaratkan bahwa jangka waktu laporan keuangan tersebut dan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran, harus tidak lebih dari seratus delapan puluh hari. Hal ini dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut menggambarkan kondisi terkini dari emiten.
Untuk perlindungan bagi pemodal maka BAPEPAM juga mensyaratkan agar emiten juga memberikan pernyataan tentang kejadian penting relevan yang menyagkut emiten setelah laporan keuangan yang dikeluarkan oleh akuntan public tersebut.
Kelengkapan-kelengkapan yang harus ada dalam prospectus diantaranya informasi-informasi mengenai fakta material sebagai berikut:
1.      Keterangan, bahwa pendaftaran telah diajukan ke BAPEPAM sesuai dengan UUPM dan ketentuan pelaksanaannya.
2.      Pernyataan, bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kewajaran pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.
3.      Pernyataan, semua dan lembaga profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam pernyataan pendaftaran, bertanggungjawab penuh atas data yang disajikan dan relevan dengan fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, kode etik, norma dan standar profesi.
4.      Nama lengkap, alamat perusahaan, logo perusahaan, nomor telepon, nomor faximil, nomor kotak kantor pos dan kegiatan perseroan public dan kantor perwakilan.
5.      Struktur modal saham pada saat pernyataan pendaftaran diajukan meliputi:
a.      Modal dasar (authorized capital)
b.      Modal ditempatkan (subscribed capital)
c.       Modal disetor penuh (paid up capital)
d.      Jumlah dan nilai total saham
6.      Keterangan mengenai rencana struktur modal saham pada tanggal pernyataan pendaftaran yang mencakup:
a.      Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
b.      Rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memilik 5% atau lebih, Direksi dan Komisaris.
7.      Analisa dan pembahasan oleh manajemen secara singkat tentang:
a.      Kecendrungan yang diketahui, permintaan-permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau kepastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan.
b.      Analisis atau pembahasan mengenai ikatan yang materiel untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan perikatan-perikatan tersebut, serta sumber dana yang diharapkan memenuhi perikatan-perikatan dimaksud.
c.       Analisis mengenai seberapa jauh hasil usaha atau keadaan keuangan perseroan pada masa yang akan datang:
  • Menghadapi resiko fluktuasi kurs dan suku bunga.
  • Memberikan semua keterangan tentang semua pinjaman dan perikatan tanpa proteksi kurs, yang dinyatakan dalam mata uang asing atau suku bunganya ditentukan terlebih dahulu.
d.      Analisis mengenai perkembangan materiel yang akan terjadi meliputi:
  • Kecenderungan keadaan persaingan
  • Ketidakpuasan yang diketahui dapat meneyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan dating.
e.      Uraian kejadian transaksi yang tidak normal terjadi atau perubahan yang penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan.
f.        Pembahasan, jika laporan keuangan dalam pernyataan pendaftaran mengungkapan perningkatan material dari penjualan atau penjualan bersih serta laba operasi perseroan selama tiga tahun atau selama perusahaan menjalankan usaha jika kurang dari tiga tahun.
g.      Bahasan mengenai prospek perusahaan dan proyeksi keuangan yang diungkapkan harus dipersiapkan dengan seksama serta objektif berdasarkan asumsi yang layak.
8.      Resiko usaha, disusun berdasarkan bobot resiko yang dihadapi, antara lain:
a.      Resiko peperangan
b.      Pasokan bahan baku
c.       Ketentuan Negara lain atau internasional
d.      Kebijakan pemerintah
9.      Kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan
10.  Keterangan tentang perseroan atau perusahaan, meliputi:
a.      Riwayat singkat perseroan, yang berisi penjelasan:
1)      Pendirian perseroan
  • Tanggal pendirian
  • Pemegang saham
  • Nama lengkap dan kegiatan usahanya
  • Sifat dan akibat kepailitan perwakilan atau proses sejenis
  • Uraian mengenai sifat dan akibat strukturisasi, penggabungan atau konsolidasi perusahaan afiliasi penting
  • Aktiva yang materiel yang dibeli di luar kegiatan usaha biasa
  • Perubahan penting dalam menjalankan kegiatan usaha
2)      Kronologis singkat dokumen hokum yang berkaitan dengan:
  • Pendirian, dan
  • Perubahan penting
3)      Perubahan kepemilikan saham setelah pendirian.
4)      Kejadian yang berkenaan dengan perkembangan perusahaan:
  • Perubahan sarana produksi
  • Penggunaan teknologi baru
5)      Perjanjian penting yang menyangkut:
  • Lisensi
  • Pembeli utama
  • Penunjukan agen dan distributor tunggal produk penting
  • Perjanjian teknis
6)      Gambaran semua sarana dan prasarana yang dikuasai, seperti tanah, gudang pabrik serta status hukumnya
7)      Hubungan dengan perusahaan lain:
  • Berdasar kepemilikan
  • Berdasar pemegang saham yang sama, atau
  • Factor lain
b.       Pengurusan dan pengawasan:
1)      Nama anggota direksi dan komisaris
2)      Uraian singkat identitas anggota direksi dan komisaris
  • Kewarganegaraan
  • Umur (tanggal lahir)
  • Jabatan sekarang dan sebelumnya
  • Pengalaman kerja serta usaha yang relevan
  • Pendidikan, sekolah bidang studi dan tahun tamat belajar
c.       Sumber daya manusia (SDM)
1)      Rincian pegawai menurut jabatan dan pendidikan
2)      Nama pendidikan atau latihan
3)      Tenaga kerja asing (jika ada)
4)      Sarana kesejahteraan (jika ada), meliputi pengobatan, transportasi, perjanjian tenaga kerja, Jamsostek, koperasi dan dana pension.
11.  Kegiatan dan prospek usaha
a) Penjelasan mengenai sumber dan ketersediaan bahan baku serta tingkat ketergantungan pada permasalahan tertentu.
b) Penjelasan mengenai proses produksi dan pengendalian mutu, uraian umum mengenai status pengembangan produksi dan jasa tertentu serta apakah pengembangan itu memerlukan investasi yang relative berarti.
c) Kapasitas dan hasil peroduksi selama lima tahun terakhir atau sejak perseroan berdiri jika masih kurang lima tahun.
d) Produksi dan jasa utama perseroan.
e) Masa berlaku paten, merek, lisensi, franchise, konsesi serta pentingnya hal-hal itu bagi perusahaan.
f) Besarnya ketergantungan perusahaan terhadap satu atau sekelompok pelanggan.
g) Sifat musiman dari kegiatan usaha (jika ada)
h) Kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan resiko khusus:
  • a.    Memiliki persediaan dalam jumlah besar
  • b.    Kemungkinan terjadi pengembalian barang-barang dagangan
  • c.     Pemberian pelanggaran mengenai syarat pembayaran kepada pelanggan
i)      Uraian tentang pesanan:
  • a.    Menumpuk atau tidak
  • b.    Perkembangan pesanan dalam tiga tahun terakhir
  • c.     Kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang
j) Ketergantungan kontrak dengan pemerintah
k) Keadaan persaingan
l) Informasi singkat mengenai pengeluaran riset dan pengembangan
m) Uraian tentang pemasaran:
  • a.    Daerah pemasaran produksi
  • b.    System penjualan dan distribusi
  • c.     Data mengenai angka-angka penjualan perusahaan yang dinyatakan dalam rupiah
n) Prospek perusahaan sehubungan dengan industry, ekonomi secara umum dan pasar internasional.
12.  Ikhtisar data keuangan penting
  • Penjelasan laporan keuangan merupakan sumber data.ulbyobhz
  • Penjelasan laporan keuangan telah diperiksa atau tidak oleh akuntan
  • Data yang diajukan konsisten dengan laporan keuangan dengan menjelaskan akun yang dipergunakan.
  • Laporan keuangan yang relevan dengan usaha atau industry yang bersangkutan.
13.  Ekuitas
         Keterangan mengenai ekuitas berdasat laporan keuangan yang diperksa akuntan:
       a)Tabel ekuitas yang menurut neraca ekuitas pertanggal laporan keuangan sebelum priode yang     disajikan dalam laporan keuangan
          b) Uraian secara kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan dalam perusahaan-perusahaan:
  • Perubahan modal dasar, dan
  • Perubsahan modal disetor dan nilai nominal perusahaan
C) Perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir (jika ada)
14. Kebijakan dividen:
  1. Informasi dividen yang direncanakan
  2. Rentang jumlah presentase deviden yang direncanakan dikaitkan dengan laba biasa.
15.  Perpajakan
  1. Pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun bagi perusahaan
  2. Fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh
16.  Nama dan alamat profesi dan lembaga penunjang pasar modal
17.  Pendapat dan laporan dari segi hokum:
  1. Keabsahan akta pendirian serta AD dan perubahan-perubahan AD
  2. Keabsahan izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan. 
  3. Status kepemilikan aktiva secara material. 
  4. Perkara perdata, pidana, perburuhan dan TUN serta tindakan hukum lain. 
  5. Perikatan-perikatan dengan pihak ketiga. 
  6. Permodalan perusahaan dan perubahan-perubahan yang direncanakan, dinyatakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan semua telah memperoleh  persetujuan yang diperlukan.
18.  Laporan keuangan
  1. Laporan akuntan berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan
  2. Menyajikan laporan keuangan untuk jangka waktu tiga tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan, meliputi:
  • Neraca,
  • Laporan rugi laba,
  • Laporan saldo laba,
  • Laporan arus kas,
  • Catatan atas laporan keuangan, dan
  • Laporan lain serta materi penjelasan integral laporan keuangan jika dipersyaratkan seperti laporan komitmen dan kontigensi bagi perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
19. Laporan penilai oleh Penilai yang ditunjuk.
20. Anggaran Dasar (AD)
AD terakhir yang mendapat Keputusan Persetujuan atau telah diberitahukan kepada instansi terkait
c)     JENIS – JENIS SAHAM
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ø SAHAM BIASA
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
v  Memiliki karakteristik:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Kelebihan saham biasa adalah sebagai berikut :
1.      Tidak ada kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham biasa.
2.      Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
3.      Saham biasa kurang beresiko bagi perusahaan apabila dibandingkan sumber pembiayaan lainnya baik saham preferen maupun hutang jangka panjang. Dari segi investor saham biasa memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi karena sangat tergantung pada besarnya keuntungan sehingga investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan obligasi maupun saham preferen yang relatif kecil.
4.      Memungkinkan untuk diversifikasi usaha, meningkatkan likuiditas, mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai perusahaan.
5.      Perusahaan semakin transparan dan semakin banyak pihak yang ikut mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke publik berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.
Kelemahan saham biasa adalah sebagai berikut :
1.      Dengan menjual saham biasa akan mengancam kendali yang dipegang pemegang saham mayoritas.
2.      Menurunnya laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar.
3.      Timbulnya Agency Problem yang meningkatkan Agency Costs karena adanya konflik antar kelompok seperti pemilik perusahaan, manajer atau pengelola usaha, dan karyawan.

Ø SAHAM PREFEREN
Saham preferen (Preferred stock) adalah bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:
1.      Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2.      Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü  Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
ü  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
ü  Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
ü  Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
Ø  Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
Ø  Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
Ø  Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.
v Perbedaan Saham Biasa Dan Saham Preferen
1.      Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2.      Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, begitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3.      Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4.      Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak
d)     Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM mempunyai tugas antara lain :
·         Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public
·         Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
·         Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal
·         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
·         Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
·         Menentukan prodsedur penjualan efek.
Perusahaan Efek
Perusahaan yang memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan :
o   Penjaminan emisi efek.
o   Perantara perdagangan efek.
o   Manager investasi 
Emiten  
            Yaitu pihak yang melakukan penawaran efek yang terdiri dari :
Ø  Reksadana : Emiten yang kegiatannya melakukan investasi dan perdagangan efek.
Ø  Perusahaan Publik : Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang dengan  modal disetor minimal 2 milyar rupiah.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
§    Biro Administrasi Efek (BAE) : Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten  (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat  kolektif saham, dll).
§    Bank Kustodian  : Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
§    Wali Amanat : Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan penjual  obligasi dan sekuritas / saham.
§    Penasehat Investasi : Institusi yang memberikan nasehat investasi.
§    Pemeringkat Efek  : Melaksanakan fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.
SUMBER :