Asas
Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara dan Arah
pandang wawasan nusantara
1. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1. Kepentingan yang sama
2. Tujuan sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah pandang
wawasan nusantara
1) Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk
mencapai tujuan nasional.
Tujuan wawasan nusantara mencakup:1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan
nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya
berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan.
Wawasan
nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri
dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari
bangsa tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan
mempermudah pengelolaan ketahanan nasional bangsa.
Dengan
ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat.
Dengan adanya politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai
bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia,
yaitu dengan politik Devide et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan
Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang
ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan
yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia sebagai
wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi
1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang
perairan Indonesia yang berisi:
1) Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2) Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut.
3) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan
UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang akhirnya
konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention On The
Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
i.
Indonesia
bercirikan negara kepulauan atau maritim.
ii.
Indonesia
terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
iii.
Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa.
iv.
Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim.
v.
Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
vi.
Wilayah
subur dan dapat dihuni.
vii.
Kaya
akan flora dan fauna dan SDA.
viii.
Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
ix.
Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C. Aspek Geopolitis dan
Kepentingan NasionalPrinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan Implementasi
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Kedudukan
a. Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya.
b. Wawasan
Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar
Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan
Konstitusional.
3.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional.
5.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan
Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan
dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan
hidup sekaligus karunia pencipta.
4)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam
akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah
nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai
konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan
karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan
nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama,
keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap
kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar
yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki
kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN
dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik,
Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan
kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga
tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar