Pengertian KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan
sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis.
Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu
pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi
sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar
(UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara
isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat
mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok,
dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua
pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti
sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan
dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar,
Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau
konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar
saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid),
dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu
konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah
konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan
zaman?
Konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar
bagi peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu bagi negara yang menganggap
bahwa konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi
tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid). Adapun bagi
negara yang menganggap bahwa pengubahan konstitusi tidak perlu dilakukan secara
istimewa, yaitu cukup dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang maka negara
tersebut menerapkan konstitusi yang luwes. Dengan demikian, untuk menilai bahwa
suatu konstitusi itu luwes atau kaku dapat dilakukan dengan menilai apakah
suatu konstitusi tersebut mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi yang mudah mengikuti per kembangan zaman biasanya mengatur
hal-hal pokok dalam bernegara. Hal ini disebabkan peraturan yang bersifat
khusus biasanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya dan lebih
mudah membuatnya. Jadi, konstitusi yang bersifat luwes adalah konstitusi yang
mampu mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi
bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD
1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah. Hal
ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk
mengubah Undang- Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Sejak tahun 1999 MPR telah
mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali. UUD 1945
juga dapat digolongkan sebagai konstitusi yang luwes, jika ditinjau bahwa UUD
1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok dan pengaturan nya ditentukan oleh
peraturan yang lebih rendah derajatnya.
Sifat konstitusi kedua adalah konstitusi yang tertulis atau tidak tertulis.
Konstitusi dinyatakan tertulis, jika ditulis dalam suatu naskah atau beberapa
naskah. Konstitusi dinyatakan tidak tertulis, jika ketentuanketentuan yang
mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu,
melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Satu-satunya negara di
dunia yang menerapkan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris.
Undang-undang Inggris, yaitu Bill of Rights.
Sumber: