~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Senin, 30 April 2012

Pengertian KONSTITUSI

Pengertian KONSTITUSI

Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman?
Konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu bagi negara yang menganggap bahwa konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid). Adapun bagi negara yang menganggap bahwa pengubahan konstitusi tidak perlu dilakukan secara istimewa, yaitu cukup dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang maka negara tersebut menerapkan konstitusi yang luwes. Dengan demikian, untuk menilai bahwa suatu konstitusi itu luwes atau kaku dapat dilakukan dengan menilai apakah suatu konstitusi tersebut mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi yang mudah mengikuti per kembangan zaman biasanya mengatur hal-hal pokok dalam bernegara. Hal ini disebabkan peraturan yang bersifat khusus biasanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya dan lebih mudah membuatnya. Jadi, konstitusi yang bersifat luwes adalah konstitusi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang- Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali. UUD 1945 juga dapat digolongkan sebagai konstitusi yang luwes, jika ditinjau bahwa UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok dan pengaturan nya ditentukan oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya.
Sifat konstitusi kedua adalah konstitusi yang tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi dinyatakan tertulis, jika ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Konstitusi dinyatakan tidak tertulis, jika ketentuanketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Satu-satunya negara di dunia yang menerapkan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris. Undang-undang Inggris, yaitu Bill of Rights.



Sumber:
http://id.shvoong.com/books/dictionary/2261597-pengertian-konstitusi/#ixzz1tX9L1AR6

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA


PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". (huruf kursif oleh penulis).
Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan", "menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Yang ada adalah ikhtiar untuk menyebarluaskan pada khalayak ramai bahwa menurut Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), "…hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.
Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara , sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.
Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan RI

SUMBER :

NEGARA DAN FUNGSI NEGARA


Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara


Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Fungsi-Fungsi Negara :
1.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.    Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.    Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.    Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

SUMBER :


Selasa, 24 April 2012

KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT

Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat

Sebagai makhluk pribadi

-sifat berbeda (unik)

-Punya kepribadian,kemandirian

-Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial

-          Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar

-          Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

 Apa itu Bangsa?

Bangsa (politis)

Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama

Rakyat (sosiologis)

Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

 NASIONALISME?

-          Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa

-          Kenapa bisa muncul?

o   Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain

o   Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar


Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?

-1908 melalui BU (nasionalisme kultural)

-1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

 NEGARA

-          Sifat hakekat negara

-    sifat memaksa

-          sifat monopoli

-    sifat mancakup semua

 Unsur unsur Negara

1.Rakyat

orang yang diam dan berkumpul disuatu negara

2. Wilayah

bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara

- darat – udara

- laut – wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat

arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)

arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
         
- legislatif : DPR

- eksekutif : Presiden

- yudikatif : MA

- eksaminatif(kontrol): BPK

- konstitutif : MPR


4. Pengakuan negara lain

a. De facto (fakta/fisik)

kenyataan berdirinya suatu negara.

Bersifat :lemah, mudah berubah

b. De jure (hukum)

pengakuan secara tertulis dan resmi.

Bersifat: kuat, permanen

 Bagaimana Negara Terbentuk?

Pendekatan faktual (historis)

Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :

-Pendudukan

-Fusi

-Cessie

-Penaikan (accesie)

-Aneksasi

-Proklamasi

-Pembentukan (innovasion)

-Separatisme

Pendekatan Teoritis

Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :

-Teori Ketuhanan

-Teori Perjanjian masyarakat

-Teori Kekuasaan

-Teori Hukum kodra

BENTUK NEGARA

KESATUAN

Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.

-Ciri-ciri :

-Mempunyai 1 UUD

-Mempunyai 1 presiden

-Hanya pusat yang berhak membuat UU

-Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem

-Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat

-Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)

-Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.

-Ciri-ciri :

-Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif

-Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.

-Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian

  BENTUK KENEGARAAN
  (dibentuk s/d abad 19)

-Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :

-Perserikatan negara

-Uni

-Dominion

-Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:

-Protektorat

-Mandat

-Trustee


TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA

-Shang Yang(532 – 428 SM)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi

-Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)

Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara

-Dante Alleghieri (1265-1321)

Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia

-Immanuel Kant (1724-1804)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik

-Prof. KranenburgTujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat



SUMBER :
-          http://benni888to3ngkal.wordpress.com/2009/02/13/hakekat-bangsa-dan-unsur-unsur-terbentuknya-negara/