JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 13-20
Pengaruh Profesionalisme,
Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan Publik
Arleen
Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Trisakti School of Management
Email: arleen@stietrisakti.ac.id,
siou_chiang@yahoo.com
A. PENDAHULUAN
Semakin
meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap
independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar
dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang
membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan
audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik
profesi.
Seorang
akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata
bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan
kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan
publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam
Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa
relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi
akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas
relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik
untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah
disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme
telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan
kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi
akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003)
dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban
sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan
seprofesi.
Selain
menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik
juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung
pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga
diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat
dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus
mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang
direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan
audit.
Penelitian
ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003).
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek
penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan
mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat
merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan
KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen,
yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari
penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari
penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan
bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam
memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya
sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan
diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan
uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh
profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit
laporan keuangan.
B. RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara empiris?
C. HIPOTESIS DAN METODE PENELITIAN
H1:
Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H2:
Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara
positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan.
H3: Etika
profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas
dalam proses audit laporan keuangan. Model penelitian dapat dilihat pada Gambar
1.
Gambar
1 Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
METODE PENELITIAN
METODE PENELITIAN
Obyek
penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada
Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta
dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para
akuntan publik tersebut harus memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun,
memiliki jenjang pendidikan minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan
publik senior, untuk tujuan memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam
menentukan tingkat materialitas.
Metoda sampling
yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel
berdasarkan kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih
sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner
yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact
person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua
ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan sikap seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item
instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur
dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat
profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso
dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian
secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi
kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik
ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item instrumen untuk mendeteksi
macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan
penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1
diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0
diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis.
Instrumen
untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan
Fahmi (2002).
Etika
Profesi
Etika
profesi yang dimaksud pada penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia,
yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan
kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi
dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian,
kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan
penyempurnaan kode etik.
Terdapat
delapan belas item instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan
tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini
(2003).
Materialitas
Materialitas
adalah besarnya penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat
dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak
yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut (Mulyadi 2002:158).
Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan belas pernyataan dengan tujuh
poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat
analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression
analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat=
β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas; 2) Prof:
Profesionalisme; 3) PAK: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan; 4) EP:
Etika profesi; LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:
Pendidikan; 8) G: Gender; Um:
Umur; ε= error term.
D. HASIL
Dalam
pengujian hipotesis, penelitian memasukan variabel karakteristik responden
seperti lama bekerja di KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan
umur yang merupakan variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah
mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan
karakteristik responden.
Tabel 3. Profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi
terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Hasil
statistik deskriptif menunjukan bahwa rata-rata responden memberikan nilai pada
variabel profesionalisme sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar
0,865, etika profesi sebesar 6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar
5,327. Sedangkan untuk deviasi standar profesionalisme sebesar 0,755,
pengetahuan akuntan publik sebesar 0,179, etika profesi sebesar 0,767,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 0,569. Nilai minimum dan nilai
maksimum yang diberikan responden untuk variabel profesionalisme sebesar 3,05
sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika
profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7, pertimbangan tingkat materialitas sebesar
3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum
dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik untuk
menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa
semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3. Selain uji asumsi
klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model terlihat dari
nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000, artinya model regresi
merupakan model yang baik guna dipakai dalam enyederhanaan dunia nyata.
Hasil
pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien profesionalisme yang bernilai
positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004)
yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti. Hasil pengujian
hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara
positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis satu
konsisten dengan hasil penelitian Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti
empiris bahwa semakin tinggi profesionalisme akuntan publik semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil
pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value
di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis
dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara
positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya
hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang
memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil
pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika profesi yang bernilai
positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002)
yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil pengujian
hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif
terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga
konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris
bahwa semakin tinggi akuntan publik metaati kode etik semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan
Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari
responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat
pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga
tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.
E. KESIMPULAN
Hasil
penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian
Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme,
pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh
secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit
laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya
dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil
penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan
kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan
publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi
dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat
dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik,
menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam
melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan
prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman
akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi
sebagai seorang akuntan publik.
KETERBATASAN
PENELITIAN
Penelitian
ini mempunyai beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian
berikutnya, yaitu penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh
profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika
profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan mungkin akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap
muka langsung terhadap responden.
Kedua,
penelitian ini hanya menguji pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Terakhir, pemilihan
sampel dengan menggunakan teknik convinience sampling karena kemudahan
dalam mendapatkan sampel sehingga kurang merepresentasikan populasi. Selain
itu, pemilihan sampel yang hanya berlokasi di Jakarta mudah dijangkau
kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang tidak dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya.
Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner
dengan metoda wawancara atau terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2)
variabel penelitian dapat dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai
kualitas audit, pengalaman akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk
menunjukkan apakah terdapat pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas
dan risiko audit atau bisa melakukan uji beda dengan menggunakan sampel KAP Big
Four dan Non Big Four; dan (3) menambah jumlah sampel dan memperluas
lokasi pengambilan sampel tidak hanya di Jakarta saja.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. (2004). Auditing,
Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Arens, A.A., RJ. Elder, M.S.
Beasley. (2005). Auditing and Assurance Services, an Intergrated Approach,
Prentice Hall, Pearson.
Fahmi, M. (2000). Analisis Pengaruh
Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dalam Mendeteksi Kekeliruan. Skripsi.
Jakarta: Trisakti School of Management.
Hastuti, T.D., S.L. Indriarto dan C.
Susilawati. (2003). Hubungan antara Profesionalisme dengan Pertimbangan Tingkat
Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan. Prosiding Simposium
Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.1206–1220.
Institut Akuntan Publik Indonesia.
(2008). Directory 2008 Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Jakarta.
Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan
Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja,
Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi Jurnal Bisnis dan Akuntansi,
Vol.5, No.1,April, hlm.69–84.
Mulyadi. (2002). Auditing.
Jakarta: Salemba Empat.
Murtanto dan Marini. (2003).
Persepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi
Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding
Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.790–805.
Noviyani, P. dan Bandi. (2002).
Pengaruh Pengalaman dan Penelitian terhadap Struktur Pengetahuan Auditor
tentang Kekeliruan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi V, September,
hlm.481–488.
Sularso, S., dan Ainun N. (1999).
Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi
dalam Mendeteksi Kekeliruan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2,
No.2, Juli, hlm.154–172.
SUMBER : http://kristigayatri.blogspot.com/2013/11/review-jurnal-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar