A. PENGGABUNGAN
USAHA
1. Pengertian
Penggabungan Usaha
Penggabungan
usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
-
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan
perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut:
· Mengadakan Ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions. Dalam hal ini hanya dilakukan perluasan atas usaha yang telah ada tanpa melibatkan unit-unit usaha lain di luar (organisasi). Inti dari mengadakan ekspansi ialah membuka daerah-daerah pemasaran baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru dalam rangka meningkatkan omset.
· Mengadakan Ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions. Dalam hal ini hanya dilakukan perluasan atas usaha yang telah ada tanpa melibatkan unit-unit usaha lain di luar (organisasi). Inti dari mengadakan ekspansi ialah membuka daerah-daerah pemasaran baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru dalam rangka meningkatkan omset.
·
Mengadakan penggabungan badan usaha atau External
Business Expansion. Dalam hal ini, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber-sumber ekonomis
yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatkan unit
unit usaha yang telah ada sebelumnya.
Penggabungan
badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih meguntungkan
dibandingkan yang pertama. Karena melalui penggabungan badan usaha itu dapat
diperoleh adanya kepastian mengenai : daerah pemasaran, sumber bahan baku atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis
dan efisien. Perbedaan keduanya terletak pada dilibatkan dan tidaknya unit
usaha lain dalam penggabungan badan usaha tersebut.
-
Dalam External Business Expansion, dilihat dari segi
cara terbentuknya dibedakan ke dalam dua cara berikut ini:
· Business Combination/Penggabungan Usaha
Bersatunya beberapa perusahaan menjadi satu organisasi bisnis, baik itu
penyatuan aktiva, hutang, modal, operasi, dll. Sehingga perusahaan yang
digabung melepaskan statusnya.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan
usaha yang baru yang diberi nama PT. D. Jadi, dalam penggabungan usaha ini,
semua perusahaan, yaitu PT. A, PT. B dan PT. C dibubarkan atau kehilangan
statusnya dan menjadi perusahaan baru yang bersatu yaitu PT. D.
·
Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan
lain.Dengan pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain berarti
mendapatkan hak control untuk mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan
lain tersebut.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu
badan usaha yang baru yang diberi nama salah satu dari ketiga perusahaan
tersebut, misalnya berubah menjadi PT. A. Jadi, ketiga perusahaan tersebut
masih berdiri sendiri-sendiri / tidak dibubarkan (secara yuridis tetap berdiri
masing-masing namun secara ekonomis dianggap satu kesatuan).
2.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Dari segi
jenis usaha yang bergabung.
ü Penggabungan
Horizontal
Terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung
menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis. Alasan
penggabungan ialah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan di antara
perusahaan sejenis tersebut. Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan
ini yaitu dengan skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai
macam biaya.
ü Penggabungan
Vertikal
Yaitu penggabungan antara perusahaan langganan dengan
perusahaan supplier yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Alasan
penggabunagn usaha ini ialah dalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil
produksi atau kontinuitas penyediaan bahan baku.
Ilustrasi: Perusahaan pemintalan kapas (menjadi
benang) è perusahaan penenun (benang diubah menjadi kain-kain) è perusahaan
garmen (kain diubah menjadi pakaian jadi).
ü Penggabungan
Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan
penggabungan vertical. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila
perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan tidak pula saling
berhubungan (langganan dan supplier) atau dengan kata lain tidak memiliki
hubungan sama sekali sebelum penggabungan.
Tujuan penggabungan Konglomerat pada umumnya adalah
menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan
yang bergabung. Dengan demikian mencegah kemungkinan timbulnya persaingan di
antara perusahaan yang bergabung.
Ilustrasi: misalnya perusahaan pakaian dan perusahaan
roti bergabung, kedua perusahaan ini kemudian membuka usaha baru yang berbeda
(diversifikasi) yang akan mendatangkan keuntungan bagi kedua perusahaan, yaitu
bisa menghemat biaya produksi.
2. Dari segi
kejadian hukumnya.
ü Merger adalah
penggabungan perusahaan baru dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu
perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang
digabungkan.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri
dimana salah satu diantara mereka (misalnya PT. A) tetap mempertahankan
statusnya sedangkan PT. B dan PT. C dibubarkan, sehingga perusahaan yang baru
setelah merger bernama PT. A
ü Konsolidasi adalah
penggabungan perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil
alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan
yang telah ada.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri
dimana semua perusahaan tersebut bubar (kehilangan statusnya) dan membentuk
perusahaan baru dengan nama yaitu misalnya PT. D. Perusahaan yang baru akan
mengeluarkan saham untuk kepentingan sehubungan dengan penggabungan dari PT. A,
PT. B dan PT. C.
ü Afiliasi adalah
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lain
di atas 50% namun semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri sendiri.
Perusahaan yang membeli disebut perusahaan induk dan
perusahaan-perusahaan yang dibeli disebut perusahaan anak. Dalam hal ini
perusahaan yang telah bergabung wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi
(gabungan laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak).
B. KONTRIBUSI
RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG
Jika
perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham
sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat
dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus
diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
a)
Kontribusi
Relatif dari Kekayaan Bersih.
Laporan
keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya
(harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan
harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan
jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut
agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
b)
Kontribusi
Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan
besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang
baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini.
Ada beberapa
langkah yang harus dilakukan yaitu:
§ Laporan laba/rugi dari perusahaan
yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi
yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya
penyesuaian-penyesuaian. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus
dalam hubungannya dengan penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata
keuntungan ialah penentuan besarnya harga pokok barang yang dijual maupun harga
pokok produksinya, termasuk inventory pricing dan metode penilaian yang
dipakai, biaya-biaya yang berhubungan dengan aktiva tetap termasuk depresiasi
dan amortisasi aktiva tetap tak berwujud.
§ Proyeksi laba/rugi dari
masing-masing perusahaan yang digabung atas dasar pengalaman yang lampau serta
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk masa yang akan datang. Di dalam
menentukan besarnya kontribusi relatif dari keuntungan dalam perusahaan yang
baru, diperlukan adanya beberapa penyesuaian. Proyeksi laba/rugi tersebut
sudah harus didasarkan pada data yang telah direvisi.
§ Menentukan berapa besarnya jumlah kontribusi
dari masing-masing pihak yang harus
diakui oleh perusahaan yang baru dibentuk.
KESIMPULAN :
Penggabungan badan usaha adalah penggabungan atau
kombinasi dua atau lebih perusahaan menjadi satu unit usaha yang lebih besar,
dengan tujuan untuk melanjutkan usaha terdahulu. Dengan demikian, penggabungan
badan usaha terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama
menjadi satu entitas akuntansi. Bila dilihat dari bentuk penggabungannya, maka
penggabungan badan usaha dapat berupa penggabungan horizontal, penggabungan
vertikal, dan penggabungan konglomerat. Sementara bila di lihat dari segi
hukumnya, maka penggabungan badan usaha dapat berupa merger, konsolidasi, dan
afiliasi. Sementara menurut PSAK Nomor 22, jenis penggabungan badan usaha ada
dua, yaitu akuisisi (acquisition) dan penyatuan kepemilikan (uniting of
interest).
Sumber :
Hartanto, . 1981. Akuntansi
Keuangan Lanjutan Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE
http://deniumitralampung.blogspot.com/p/akl-2-materi-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar