~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Senin, 24 Maret 2014

PENGGABUNGAN USAHA DAN KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG

A.     PENGGABUNGAN USAHA
1.    Pengertian Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

-          Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut:
 ·   Mengadakan Ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions. Dalam hal ini hanya dilakukan perluasan atas usaha yang telah ada tanpa melibatkan unit-unit usaha lain di luar (organisasi). Inti dari mengadakan ekspansi ialah membuka daerah-daerah pemasaran baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru dalam rangka meningkatkan omset. 
 ·         Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion. Dalam hal ini, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatkan unit unit usaha yang telah ada sebelumnya.
Penggabungan badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih meguntungkan dibandingkan yang pertama. Karena melalui penggabungan badan usaha itu dapat diperoleh adanya kepastian mengenai : daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien. Perbedaan keduanya terletak pada dilibatkan dan tidaknya unit usaha lain dalam penggabungan badan usaha tersebut.

-          Dalam External Business Expansion, dilihat dari segi cara terbentuknya dibedakan ke dalam dua cara berikut ini:
· Business Combination/Penggabungan Usaha Bersatunya beberapa perusahaan menjadi satu organisasi bisnis, baik itu penyatuan aktiva, hutang, modal, operasi, dll. Sehingga perusahaan yang digabung melepaskan statusnya.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama PT. D. Jadi, dalam penggabungan usaha ini, semua perusahaan, yaitu PT. A, PT. B dan PT. C dibubarkan atau kehilangan statusnya dan menjadi perusahaan baru yang bersatu yaitu PT. D.
·         Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain.Dengan pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain berarti mendapatkan hak control untuk mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama salah satu dari ketiga perusahaan tersebut, misalnya berubah menjadi PT. A. Jadi, ketiga perusahaan tersebut masih berdiri sendiri-sendiri / tidak dibubarkan (secara yuridis tetap berdiri masing-masing namun secara ekonomis dianggap satu kesatuan).

2.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    Dari segi jenis usaha yang bergabung.
ü Penggabungan Horizontal
Terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis. Alasan penggabungan ialah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis tersebut. Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan ini yaitu dengan skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya. 
ü Penggabungan Vertikal
Yaitu penggabungan antara perusahaan langganan dengan perusahaan supplier yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Alasan penggabunagn usaha ini ialah dalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kontinuitas penyediaan bahan baku.
Ilustrasi: Perusahaan pemintalan kapas (menjadi benang) è perusahaan penenun (benang diubah menjadi kain-kain) è perusahaan garmen (kain diubah menjadi pakaian jadi). 
ü Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan penggabungan vertical. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan tidak pula saling berhubungan (langganan dan supplier) atau dengan kata lain tidak memiliki hubungan sama sekali sebelum penggabungan.
Tujuan penggabungan Konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang bergabung. Dengan demikian mencegah kemungkinan timbulnya persaingan di antara perusahaan yang bergabung.
Ilustrasi: misalnya perusahaan pakaian dan perusahaan roti bergabung, kedua perusahaan ini kemudian membuka usaha baru yang berbeda (diversifikasi) yang akan mendatangkan keuntungan bagi kedua perusahaan, yaitu bisa menghemat biaya produksi.
2.    Dari segi kejadian hukumnya.
ü Merger adalah penggabungan perusahaan baru dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri dimana salah satu diantara mereka (misalnya PT. A) tetap mempertahankan statusnya sedangkan PT. B dan PT. C dibubarkan, sehingga perusahaan yang baru setelah merger bernama PT. A
ü  Konsolidasi adalah penggabungan perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri dimana semua perusahaan tersebut bubar (kehilangan statusnya) dan membentuk perusahaan baru dengan nama yaitu misalnya PT. D. Perusahaan yang baru akan mengeluarkan saham untuk kepentingan sehubungan dengan penggabungan dari PT. A, PT. B dan PT. C.
ü Afiliasi adalah penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lain di atas 50% namun semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri sendiri. Perusahaan yang membeli disebut perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan yang dibeli disebut perusahaan anak. Dalam hal ini perusahaan yang telah bergabung wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi (gabungan laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak).

B.     KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG

Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
a)    Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih.
Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
b)    Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:

§  Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hubungannya dengan penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan ialah penentuan besarnya harga pokok barang yang dijual maupun harga pokok produksinya, termasuk inventory pricing dan metode penilaian yang dipakai, biaya-biaya yang berhubungan dengan aktiva tetap termasuk depresiasi dan amortisasi aktiva tetap tak berwujud. 

§  Proyeksi laba/rugi dari masing-masing perusahaan yang digabung atas dasar pengalaman yang lampau serta pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk masa yang akan datang. Di dalam menentukan besarnya kontribusi relatif dari keuntungan dalam perusahaan yang baru, diperlukan adanya beberapa penyesuaian. Proyeksi laba/rugi tersebut sudah harus didasarkan pada data yang telah direvisi.

§  Menentukan berapa besarnya jumlah kontribusi dari masing-masing   pihak yang harus diakui oleh perusahaan yang baru dibentuk. 

KESIMPULAN :
Penggabungan badan usaha adalah penggabungan atau kombinasi dua atau lebih perusahaan menjadi satu unit usaha yang lebih besar, dengan tujuan untuk melanjutkan usaha terdahulu. Dengan demikian, penggabungan badan usaha terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas akuntansi. Bila dilihat dari bentuk penggabungannya, maka penggabungan badan usaha dapat berupa penggabungan horizontal, penggabungan vertikal, dan penggabungan konglomerat. Sementara bila di lihat dari segi hukumnya, maka penggabungan badan usaha dapat berupa merger, konsolidasi, dan afiliasi. Sementara menurut PSAK Nomor 22, jenis penggabungan badan usaha ada dua, yaitu akuisisi (acquisition) dan penyatuan kepemilikan (uniting of interest).


Sumber :
Hartanto, . 1981. Akuntansi Keuangan Lanjutan Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE
http://deniumitralampung.blogspot.com/p/akl-2-materi-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar