~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Rabu, 20 Maret 2013

TUGAS 1


NAMA         : DWI SEPTIANI
NPM            : 42211264
KELAS         : 2DA02
TUGAS        : KEWIRAUSAHAAN (SOFT SKILL)
1.       Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan dan definisi kewirausahaan?
Jawab :
§      Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperoleh keuntungan yang  lebih besar.
§      Definisi kewirausahaan itu cukup bervariasi, tapi di sini kita coba buat definisi kewirausahaan ini secara umum dan bahasa sehari-hari.
Seperti kita tahu kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha dan wirausaha terdiri dari 2  kata yaitu, wira yang berarti kesatria, pahlawan, pejuang, unggul, gagah berani, sedangkan satu lagi adalah kata usaha yang berarti bekerja, melakukan sesuatu.
Dengan demikian pengertian dari wirausaha ditinjau dari segi arti kata adalah orang tangguh yang melakukan sesuatu
2.       Tuliskan sumber gagasan untuk usaha badan internal dan eksternal?
Jawab :
Orientasi Eksternal dan Internal
Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi Eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya – sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
·         Orientasi Eksternal didapat dari :
-          Konsumen
-          Perusahaan yang sudah ada
-          Saluran distribusi
-          Pemerintah
-          Penelitian dan Pengembangan

·         Orientasi Internal didapat dari :
Tiga Tahap penggunaan sumber daya – sumber daya internal yaitu :
-          Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan.
-          Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya.
-          Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan
3.       Apa yang anda ketahui tentang hak guna paten (franchising) dan apa kelemahan dan kelebihannya?
Jawab :
-          Pengertian Hak Guna Paten adalah Pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb.
-          Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN HAK GUNA PATEN
o   Kelebihan hak guna paten:
Dengan adanya hak yang dipatenkan , akan membuat para pembuat dan pencipta untuk membuat temuan-temuan terbaru yang dapat berguna untuk semua orang, dan memiliki nilai ekonomis penjualan bagi yang membuat dan dapat mematenkannya menjadi milik pencipta agar orang lain tidak meniru atau memplagiat. Dengan mematenkan barang ciptaan , akan mematenkan bahwa barang tersebut telah ada dalam Undang-undang hak paten dalam HAKI.

o   Kekurangan hak cipta dan hak paten
Barang ciptaan yang sudah dipatenkan biasanya sudah menjamur penjualannya , dan harganya sudah memiliki nilai ekonomis harga jual. Karena harga jualnya yang tinggi,maka pembajakan atau pembuatan barang tiruan,menjadi banyak dikarenakan harga yang begitu mahal. Dan membuat konsumen beralih , tanpa memikirkan kualitas tetapi harga. Bahkan ada juga yang menawarkan tanpa dipungut bayaran atau gratis.
Dan juga proses untuk mematenkan yang sulit atau dipersulit dikarenakan banyak permintaan yang harus disanggupi dari atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang , terutama dalam pembayaran administrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar