1.
Konsep
Akuntansi Gabungan Usaha
Usaha-usaha yang sebelumnya terpisah bersama-sama
membentuk satu entitas ketika sumber daya dan operasinya berada dibawah
pengendalian kelompok manajemen tunggal.
Pengendalian terhadap suatu entitas usaha terbentuk dalam penggabungan
usaha dimana:
1. Satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak,
2. Satu perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada
perusahaan lain,
3. Setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada
sebuah perusahaan baru yang dibentuk.
Suatu perusahaan menjadi Perusahaan anak ketika perusahaan lain memperoleh hak
mayotitas (lebih dari 50%) atas saham berhak suara yang beredar. Maka, sebuah
penggabungan usaha dapat diwujudkan melalui akuisisi kurang dari 100% atas
saham perusahaan lain.
1. Metode Akuntansi
Penggabungan Usaha
A. Metode penyatuan kepemilikan.
B. Metode pembelian.
2. Metode Penyatuan Kepemilikan
Metode
penyatuan kepemilikan yaitu kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung
adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas
akuntansi yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu,
setiap goodwill pada buku
masing-masing perusahaan lain yang bergabung, akan dimasukkan sebagai aktiva
pada buku entitas yang masih beoperasi (disatukan).
3. Metode Pembelian
Penggabungan
usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas
memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung.
Berdasarkan metode pembelian, peruashaan yang memperoeh/membeli mencatat aktiva
yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Setiap kelebihan biaya perolehan dialokasikan
pada goodwill dan diamortisasi
maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19.
2.
Akuntansi
Untuk Investasi Dalam Saham
Investasi
dalam bentuk saham atau biasa disebut investasi saham merupakan pembelian atau
penyertaan atau kepemilikan saham perusahaan lain dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan dan lainnya.
Perusahaan
yang melakukan investasi dalam bentuk saham mempunyai maksud atau beberapa
alasan, antara lain :
· Untuk menebarkan
resiko (risk spread).
·
Memperkokoh
jaringan pasar
·
Memperkuat
distribusi.
· Menjaga
suplai bahan baku jika perusahaan yang dibeli merupakan penyuplai (suplier) bahan
baku.
·
Memperkuat
manajemen.
Beberapa keuntungan dan kerugian yang didapat dalam
Investasi Dalam Saham
1. Keuntungan Investasi Dalam saham
a. Deviden
Deviden yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham
tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa :
1. Deviden tunai, yang artinya kepada setiap pemegang
saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk
setiap saham.
2. Deviden stock yang artinya setiap pemegang saham
diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor
bertambah dengan adanya pembagian deviden stock tersebut.
b. Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual
lebih tinggi dari harga beli, Capital
Gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder.
-
Misalnya
seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian
menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut
telah mendapatkan capital gain
sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya Capital Gain
digunakan untuk pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan.
c. Saham Bonus
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan
untuk mendapatkan Saham Bonus.
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada
pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara
harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan
penawaran umum dipasar perdana.
o
Misalnya
setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap
saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
2. Kerugian Investasi Dalam saham
a. Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan
sedangkan jika perusahaan tidak dapat membagikan deviden maka perusahaan
tersebut mengalami kerugian.
b. Capital Loss
Capital Loss yang artinya tidak selalu pemodal mendapatkan Capital Gain
atau keuntungan atas saham yang dijualnya yang berarti mendapatkan kerugian.
Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya,
dengan demikian investor mengalami capital
Loss.
o
Misalnya
seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun
beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti
investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian
tersebut yang disebut Capital Loss.
Ada juga yang disebut dengan Cut Loss, yaitu investor
rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya,
c. Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara
langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan
pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka
pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau
pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada
pemegang saham.
d. Saham di delist
dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan
dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist).
Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja
perusahaan yang buruk.
Beberapa faktor perusahaan di delist
:
ü Dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan.
ü Mengalami kerugian beberapa tahun.
ü Tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama
beberapa tahun.
ü Berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan
pencatatan di bursa.
e. Saham di Suspend
Jika suatu saham di Suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas
bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham
yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend.
Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi
perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu
beberapa hari perdagangan.
Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu :
a) Suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa.
b) Suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya.
c) Berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas
bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta
konfirmasi lainnya, hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang
spekulasi.
Jika setelah
didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham
tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti
semula.
Source :