NAMA : DWI SEPTIANI
NPM : 42211264
KELAS : 2DA02
SOFTSKILL TUGAS
2
1. BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BADAN USAHA, JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN BENTUK-BENTUK KERJASAMA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan
dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha
Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut
bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut
terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana
dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya,
akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a)
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha
yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya
saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b)
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum, kereta api, pos dan
telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya
dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah
bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
· Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan
pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang
memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara.
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
2.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan
usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu
atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan
usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan
antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan
kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat
harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam
ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel
kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
§
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
§
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini
dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan
lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya
maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif
mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif
menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota
yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal
yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu
kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk –
bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d.
Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas
ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
e.
Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi
wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama
yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
Lembaga
Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas,
lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk
Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1) Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2) Holding
Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3) Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
I.
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar)
II.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara
horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat
muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
III.
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan
joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi
segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan
biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
IV.
Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI
(Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
V.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
A.
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
B.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil
alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan
dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
C.
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan
dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
D.
Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi
seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
SUMBER:
2. PENJELASAN TENTANG GO PUBLIC,
PROSEDURNYA, JENIS-JENIS SAHAM DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
a)
GO
PUBLIC
Perusahaan yang sifatnya GO PUBLIK adalah perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau saham perusahaan yang dijual kepada
investor dan membiarkan saham tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar
saham disini misalnya Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham
perusahaannya dijual ke masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO).
IPO adalah proses penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia
perusahaan seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka).
b)
Proses Initial Public Offering
(IPO) atau Go Public Suatu Perusahaan
I. Tahap Persiapan
1. Perusahaan yang akan melakukan IPO terlebih
dahulu mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat
Umum Pemegang Saham Luar BIasa (RUPS-LB) untuk mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham. Dalam RUPS atau RUPS-LB tersebut diputuskan berapa modal yang
dibutuhkan dan bagaimana komposisi saham setelah IPO dilakukan.
2. Mempersiapkan Penjamin Emisi/Underwriter
Setelah mendapatkan persetujuan dari
para pemegang saham untuk melakukan IPO dalam RUPS atau RUPS-LB maka perusahaan
mencari dan menunjuk perusahaan efek yang berfungsi sebagai Penjamin
Emisi/Underwriter, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Profesi penunjang
dan lembaga penunjang berfungsi untuk membantu mempersiapkan berbagai dokumen
emisi untuk keperluan IPO tersebut.
II. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran merupakan
tahapan dimana calon emiten menyerahkan dokumen yang memuat prinsip-prinsip
keterbukaan dan prospektus ringkas yang berisi berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Dalam Pernyataan pendaftaran juga harus terdapat
informasi dan atau fakta materiel mengenai perusahaan yang akan melakukan
penawaran umum atas efeknya. Pernyataan pendaftaran tidak hanya memuat fakta
mengenai calon emiten tetapi juga memuat pendapat dari profesi penunjang yang
ada di pasar modal mengenai calon emiten tersebut baik mengenai harta kekayaan,
keuangan atau status hukum dari calon emiten tersebut.
Di BAPEPAM semua dokumen dari calon emiten yang telah
diterima akan dievaluasi, BAPEPAM dapat meminta perubahan atau tambahan
informasi kepada calon emiten apabila menilai bahwa dokumen
yang diajukan perlu penambahan kelengkapan mengenai kejelasan informasi,
keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuanganc dan manajemen.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen yang disampaikan oleh calon emiten dan BAPEPAM menyatakan dokumen
tersebut lengkap maka BAPEPAM akan megeluarkan pernyataan efektif. Pernyataan
efektif ini merupakan gerbang bagi calon emiten untuk menawarkan sahamnya
kepada masyarakat. Mengenai jangka waktu dinyatakan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran, dalam Undang-undang Pasar Modal dinyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke empat puluh lima atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh oleh BAPEPAM. Dalam hal ini dapat
dilihat bahwa BAPEPAM merupakan awal dari kegiatan suatu perusahaan atau calon
emiten di pasar modal. Selain sebagai hulu dari semua kegiatan di pasar modal
BAPEPAM juga berfungsi dan bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan di pasar modal sesuai dengan UU no 8
Th 1995 tentang Pasar Modal.
III. Tahap Penawaran Efek pada Pasar
Perdana
Setelah pernyataan pendaftaran
dinyatakan efektif oleh BAPEPAM maka efek yang dikeluarkan oleh emiten sudah
boleh dipasarkan kepada masyarakat. Mekanisme penawaran umum ini ditentukan dan
diatur oleh underwriter yang ditunjuk oleh emiten. Penawaran umum inilah yang
dinamakan penawaran pada Pasar Perdana.
Mekanisme awal yang perlu dilakukan oleh emiten adalah
menyediakan prospektus lengkap atau prospektus final yang akan diserahkan
kepada calon investor. Dalam prospektus final ini terangkum semua informasi
mengenai emiten secara lengkap sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas
mengenai emiten sehingga investor dapat mengambil keputusan membeli atau tidak
emisi yang ditawarkan. Untuk lebih menyebarkan informasi mengenai penawaran
umum tersebut emiten juga akan mengumumkan prospektus ringkas yang sudah
diperbaiki (apabila ada perbaikan dari prospectus awal) pada surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
IV. Tahap Pencatatan Efek di Bursa
dan Perdagangan di Pasar Sekunder.
Setelah melakukan penawaran umum
maka emiten akan mencatatkan perusahaannya di bursa atau Bursa Efek Indonesia
(BEI) dan atau di bursa lain baik dalam negeri maupun di luar negeri sepanjang
emiten sanggup memenuhi syarat pencatatan suatu emisi di suatu bursa dan tentu
saja sesuai dengan kebutuhan dari emiten. Pencatatan Efek di bursa inilah yang
disebut dengan tahapan dimana suatu perdangan efek dari perusahaan memasuki
pasar sekunder. Sebelum suatu bursa mencatatkan efek dari emiten, bursa
tersebut juga akan memeriksa kelengkapan yang diperlukan dalam rangka
pencatatan efek dari emiten, dimana setiap bursa mempunyai persyaratan tersendiri
dalam rangka pencatatan suatu emisi.
Dengan adanya pencatatan efek ini maka efek tersebut
dapat ditransaksikan oleh pemiliknya dimana efek tersebut dicatatkan. Bagi
emiten pencatatan di bursa ini bisa juga merupakan promosi gratis karena suatu
perusahaan terbuka akan mendapatkan pemberitaan yang lebih banyak daripada
perusahaan yang bersifat tertutup. Bagi investor pencatatan perusahaan di bursa
akan memberikan likuiditas yang lebih bagi efek yang dimilikinya sehingga akan
mempermudah investor tersebut memperjualbelikan efek yang dipegangnya.
Prospektus dan Kelengkapannya.
Prospektus bagi emiten adalah sebagai sarana untuk
memperkenalkan diri kepada investor. Dalam prospektus ini emiten menguraikan
semua tentang emisi yang ditawarkan. Sedangkan bagi investor prospectus ini
merupakan sarana untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang emisi yang
ditawarkan sehingga investor tersebut dapat mengambil keputusan yang benar
dalam hal membeli atau tidak efek yang ditawarkan oleh emiten. Dari segi
penulisan prospectus ini harus jelas dan komunikatif sehingga dengan mudah
dapat dipahami oleh pemodal yang tidak semuanya paham mengenai bahasa-bahasa
teknis.
Prospectus ini harus menyajikan informasi mengenai
emiten secara lengkap baik tentang efek yang ditawarkan apakah efek hutang atau
efek ekuitas, nilai efek yang ditawarkan maupun jumlah lembarnya. Selain itu
disajikan juga nilai nominal dan harga yang ditawarkan untuk efek-efek
tersebut, yang dapat ditawarkan sama dengan nilai nominal atau di atas nilai
nominal. Informasi mengenai efek ini juga akan mencakup mengenai hak-hak dari
pemegang efek tersebut.
Prospectus juga menguraikan mengenai emiten yang
menerbitkan efek tersebut. Seperti sejarah dari emiten, struktur permodalan dan
perkembangannya termasuk pemindahan/mutasi-mutasi hak atas saham.
Prospektus secara lengkap juga harus menguraikan
rencana penggunaan atas dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum. Hal ini
penting karena dengan melihat rencana penggunaan atas dana hasil IPO ini maka
investor dapat memperkirakan prospek dari emiten ke depannya sehingga investor
dapat membuat keputusan yang benar.
Prospectus juga harus memuat laporan keuangan yang di
susun oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM, dimana BAPEPAM
mensyaratkan bahwa jangka waktu laporan keuangan tersebut dan tanggal
efektifnya pernyataan pendaftaran, harus tidak lebih dari seratus delapan puluh
hari. Hal ini dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut menggambarkan kondisi
terkini dari emiten.
Untuk perlindungan bagi pemodal maka BAPEPAM juga
mensyaratkan agar emiten juga memberikan pernyataan tentang kejadian penting
relevan yang menyagkut emiten setelah laporan keuangan yang dikeluarkan oleh
akuntan public tersebut.
Kelengkapan-kelengkapan yang harus ada dalam
prospectus diantaranya informasi-informasi mengenai fakta material sebagai
berikut:
1. Keterangan, bahwa
pendaftaran telah diajukan ke BAPEPAM sesuai dengan UUPM dan ketentuan
pelaksanaannya.
2. Pernyataan,
bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kewajaran
pendapat yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.
3. Pernyataan, semua dan
lembaga profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam pernyataan
pendaftaran, bertanggungjawab penuh atas data yang disajikan dan relevan dengan
fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, kode etik, norma dan
standar profesi.
4. Nama lengkap, alamat
perusahaan, logo perusahaan, nomor telepon, nomor faximil, nomor kotak kantor
pos dan kegiatan perseroan public dan kantor perwakilan.
5. Struktur modal saham
pada saat pernyataan pendaftaran diajukan meliputi:
a. Modal dasar
(authorized capital)
b. Modal ditempatkan
(subscribed capital)
c. Modal disetor
penuh (paid up capital)
d. Jumlah dan nilai
total saham
6. Keterangan mengenai
rencana struktur modal saham pada tanggal pernyataan pendaftaran yang mencakup:
a. Modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor.
b. Rincian kepemilikan
saham oleh pemegang saham yang memilik 5% atau lebih, Direksi dan Komisaris.
7. Analisa dan
pembahasan oleh manajemen secara singkat tentang:
a. Kecendrungan yang
diketahui, permintaan-permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau
kepastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan.
b. Analisis atau
pembahasan mengenai ikatan yang materiel untuk investasi barang modal dengan
penjelasan tentang tujuan perikatan-perikatan tersebut, serta sumber dana yang
diharapkan memenuhi perikatan-perikatan dimaksud.
c. Analisis
mengenai seberapa jauh hasil usaha atau keadaan keuangan perseroan pada masa
yang akan datang:
- Menghadapi resiko fluktuasi kurs dan suku bunga.
- Memberikan semua keterangan tentang semua pinjaman dan perikatan tanpa proteksi kurs, yang dinyatakan dalam mata uang asing atau suku bunganya ditentukan terlebih dahulu.
d. Analisis mengenai
perkembangan materiel yang akan terjadi meliputi:
- Kecenderungan keadaan persaingan
- Ketidakpuasan yang diketahui dapat meneyebabkan informasi keuangan yang telah dilaporkan tidak memberikan indikasi atas hasil usaha dan keadaan keuangan pada masa yang akan dating.
e. Uraian kejadian
transaksi yang tidak normal terjadi atau perubahan yang penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diperiksa akuntan.
f.
Pembahasan, jika laporan keuangan dalam pernyataan pendaftaran mengungkapan
perningkatan material dari penjualan atau penjualan bersih serta laba operasi
perseroan selama tiga tahun atau selama perusahaan menjalankan usaha jika
kurang dari tiga tahun.
g. Bahasan mengenai
prospek perusahaan dan proyeksi keuangan yang diungkapkan harus dipersiapkan
dengan seksama serta objektif berdasarkan asumsi yang layak.
8. Resiko usaha, disusun
berdasarkan bobot resiko yang dihadapi, antara lain:
a. Resiko peperangan
b. Pasokan bahan baku
c. Ketentuan
Negara lain atau internasional
d. Kebijakan pemerintah
9. Kejadian penting
setelah tanggal laporan akuntan
10. Keterangan tentang perseroan atau
perusahaan, meliputi:
a. Riwayat singkat
perseroan, yang berisi penjelasan:
1) Pendirian perseroan
- Tanggal pendirian
- Pemegang saham
- Nama lengkap dan kegiatan usahanya
- Sifat dan akibat kepailitan perwakilan atau proses sejenis
- Uraian mengenai sifat dan akibat strukturisasi, penggabungan atau konsolidasi perusahaan afiliasi penting
- Aktiva yang materiel yang dibeli di luar kegiatan usaha biasa
- Perubahan penting dalam menjalankan kegiatan usaha
2) Kronologis singkat
dokumen hokum yang berkaitan dengan:
- Pendirian, dan
- Perubahan penting
3) Perubahan kepemilikan
saham setelah pendirian.
4) Kejadian yang
berkenaan dengan perkembangan perusahaan:
- Perubahan sarana produksi
- Penggunaan teknologi baru
5) Perjanjian penting
yang menyangkut:
- Lisensi
- Pembeli utama
- Penunjukan agen dan distributor tunggal produk penting
- Perjanjian teknis
6) Gambaran semua sarana
dan prasarana yang dikuasai, seperti tanah, gudang pabrik serta status hukumnya
7) Hubungan dengan
perusahaan lain:
- Berdasar kepemilikan
- Berdasar pemegang saham yang sama, atau
- Factor lain
b. Pengurusan dan
pengawasan:
1) Nama anggota direksi
dan komisaris
2) Uraian singkat
identitas anggota direksi dan komisaris
- Kewarganegaraan
- Umur (tanggal lahir)
- Jabatan sekarang dan sebelumnya
- Pengalaman kerja serta usaha yang relevan
- Pendidikan, sekolah bidang studi dan tahun tamat belajar
c. Sumber daya
manusia (SDM)
1) Rincian pegawai
menurut jabatan dan pendidikan
2) Nama pendidikan atau
latihan
3) Tenaga kerja asing
(jika ada)
4) Sarana kesejahteraan
(jika ada), meliputi pengobatan, transportasi, perjanjian tenaga kerja,
Jamsostek, koperasi dan dana pension.
11. Kegiatan dan prospek usaha
a) Penjelasan mengenai sumber dan
ketersediaan bahan baku serta tingkat ketergantungan pada permasalahan
tertentu.
b) Penjelasan mengenai proses
produksi dan pengendalian mutu, uraian umum mengenai status pengembangan
produksi dan jasa tertentu serta apakah pengembangan itu memerlukan investasi
yang relative berarti.
c) Kapasitas dan hasil peroduksi
selama lima tahun terakhir atau sejak perseroan berdiri jika masih kurang lima
tahun.
d) Produksi dan jasa utama
perseroan.
e) Masa berlaku paten, merek,
lisensi, franchise, konsesi serta pentingnya hal-hal itu bagi perusahaan.
f) Besarnya ketergantungan
perusahaan terhadap satu atau sekelompok pelanggan.
g) Sifat musiman dari kegiatan usaha
(jika ada)
h) Kegiatan usaha sehubungan dengan
modal kerja yang menimbulkan resiko khusus:
- a. Memiliki persediaan dalam jumlah besar
- b. Kemungkinan terjadi pengembalian barang-barang dagangan
- c. Pemberian pelanggaran mengenai syarat pembayaran kepada pelanggan
i) Uraian tentang
pesanan:
- a. Menumpuk atau tidak
- b. Perkembangan pesanan dalam tiga tahun terakhir
- c. Kemungkinan penumpukan pesanan pada masa yang akan datang
j) Ketergantungan
kontrak dengan pemerintah
k) Keadaan persaingan
l) Informasi singkat
mengenai pengeluaran riset dan pengembangan
m) Uraian tentang pemasaran:
- a. Daerah pemasaran produksi
- b. System penjualan dan distribusi
- c. Data mengenai angka-angka penjualan perusahaan yang dinyatakan dalam rupiah
n) Prospek perusahaan sehubungan
dengan industry, ekonomi secara umum dan pasar internasional.
12. Ikhtisar data keuangan penting
- Penjelasan laporan keuangan merupakan sumber data.ulbyobhz
- Penjelasan laporan keuangan telah diperiksa atau tidak oleh akuntan
- Data yang diajukan konsisten dengan laporan keuangan dengan menjelaskan akun yang dipergunakan.
- Laporan keuangan yang relevan dengan usaha atau industry yang bersangkutan.
13. Ekuitas
Keterangan mengenai ekuitas berdasat laporan keuangan
yang diperksa akuntan:
a)Tabel ekuitas yang
menurut neraca ekuitas pertanggal laporan keuangan sebelum priode yang
disajikan dalam laporan keuangan
b) Uraian secara
kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan dalam
perusahaan-perusahaan:
- Perubahan modal dasar, dan
- Perubsahan modal disetor dan nilai nominal perusahaan
C) Perubahan struktur
permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir (jika ada)
14. Kebijakan dividen:
- Informasi dividen yang direncanakan
- Rentang jumlah presentase deviden yang direncanakan dikaitkan dengan laba biasa.
15. Perpajakan
- Pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun bagi perusahaan
- Fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh
16. Nama dan alamat profesi dan lembaga
penunjang pasar modal
17. Pendapat dan laporan dari segi hokum:
- Keabsahan akta pendirian serta AD dan perubahan-perubahan AD
- Keabsahan izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan.
- Status kepemilikan aktiva secara material.
- Perkara perdata, pidana, perburuhan dan TUN serta tindakan hukum lain.
- Perikatan-perikatan dengan pihak ketiga.
- Permodalan perusahaan dan perubahan-perubahan yang direncanakan, dinyatakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan semua telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
18. Laporan keuangan
- Laporan akuntan berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan
- Menyajikan laporan keuangan untuk jangka waktu tiga tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan, meliputi:
- Neraca,
- Laporan rugi laba,
- Laporan saldo laba,
- Laporan arus kas,
- Catatan atas laporan keuangan, dan
- Laporan lain serta materi penjelasan integral laporan keuangan jika dipersyaratkan seperti laporan komitmen dan kontigensi bagi perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
19. Laporan penilai oleh Penilai yang ditunjuk.
20. Anggaran Dasar (AD)
AD terakhir yang mendapat Keputusan Persetujuan atau
telah diberitahukan kepada instansi terkait
c)
JENIS – JENIS SAHAM
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan
ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan
tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ø SAHAM BIASA
Saham Biasa adalah suatu sertifikat
atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan
dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan
mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari
perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian
dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan
besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki
maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional
perusahaan.
v Memiliki
karakteristik:
• Hak suara
pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak
didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung
jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Kelebihan
saham biasa adalah sebagai berikut :
1.
Tidak ada kewajiban tetap untuk membayar dividen
kepada pemegang saham biasa.
2.
Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
3.
Saham biasa kurang beresiko bagi perusahaan apabila
dibandingkan sumber pembiayaan lainnya baik saham preferen maupun hutang jangka
panjang. Dari segi investor saham biasa memiliki tingkat resiko yang lebih
tinggi karena sangat tergantung pada besarnya keuntungan sehingga investor akan
meminta tingkat keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan
obligasi maupun saham preferen yang relatif kecil.
4.
Memungkinkan untuk diversifikasi usaha, meningkatkan
likuiditas, mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai
perusahaan.
5.
Perusahaan semakin transparan dan semakin banyak pihak
yang ikut mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke
publik berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.
Kelemahan saham biasa adalah sebagai berikut :
1. Dengan
menjual saham biasa akan mengancam kendali yang dipegang pemegang saham
mayoritas.
2. Menurunnya
laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang
beredar.
3. Timbulnya
Agency Problem yang meningkatkan Agency Costs karena adanya konflik antar
kelompok seperti pemilik perusahaan, manajer atau pengelola usaha, dan
karyawan.
Ø SAHAM
PREFEREN
Saham preferen (Preferred stock) adalah bagian saham
yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Ada beberapa jenis saham
preferen, antara lain:
1.
Saham preferen partisipasi; saham preferen yang
membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima
deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai
dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2.
Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak
mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun
yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham preferen adalah saham yang
pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang
saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara
lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi
sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar
ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü Memiliki
berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
ü Tagihan
terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa
dalam hal pembagian dividen
ü Dividen
kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan
pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
ü Konvertibilitas,
dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan
organisasi penerbit terbentuk
Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen
adalah :
Ø Hak suara.
dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi,
tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa
pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak
dapat membayar deviden.
Ø Pembagian
keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen
biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah
sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
Ø Jika
perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal
pengembalian investasinya.
v Perbedaan
Saham Biasa Dan Saham Preferen
1. Pada saham
biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan
preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2. Deviden pada
saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan
keuntungan setimpal, begitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah
ditetapkan devidennya.
3. Jika
perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi,
pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham
biasa.
4. Pada
pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat
memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak
d) Badan Pelaksana
Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM
mempunyai tugas antara lain :
·
Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go
public
·
Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan
efisien
·
Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi
kepentingan pemodal
·
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek
dan lembaga penunjang
·
Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri
Keuangan tentang pasar modal
·
Menentukan prodsedur penjualan efek.
Perusahaan
Efek
Perusahaan yang memperoleh izin dari
BAPEPAM untuk melakukan :
o Penjaminan
emisi efek.
o Perantara
perdagangan efek.
o Manager
investasi
Emiten
Yaitu pihak yang melakukan penawaran efek yang terdiri dari :
Yaitu pihak yang melakukan penawaran efek yang terdiri dari :
Ø Reksadana :
Emiten yang kegiatannya melakukan investasi dan perdagangan efek.
Ø Perusahaan
Publik : Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang
dengan modal disetor minimal 2 milyar rupiah.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
§
Biro Administrasi Efek (BAE) : Melaksanakan kegiatan
administrasi bagi emiten (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat
kolektif saham, dll).
§
Bank Kustodian : Melaksanakan penyimpanan dan
pengamanan fisik dokumen efek.
§
Wali Amanat : Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan
penjual obligasi dan sekuritas / saham.
§
Penasehat Investasi : Institusi yang memberikan
nasehat investasi.
§
Pemeringkat Efek : Melaksanakan fungsi dalam
memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.
SUMBER :