~DWI SEPTIANI~

~DWI SEPTIANI~

Minggu, 18 Maret 2012

Demokrasi

Demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).  Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".  Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.  Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
*    Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.  Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
*    Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
*    Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
*    Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
*    Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
*    Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
*    Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/77/People_gather_around_how-to-pick_poster.JPG/200px-People_gather_around_how-to-pick_poster.JPG
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Ø Referensi
    1. ^ "Democracy Conference". Innertemple.org.uk. Diakses pada 22 Agustus 2010.
    2. ^ Demokratia, Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus
    3. ^ a b c d e f BBC History of democracy, BBC.Diakses pada 27 Juli 2011.]
    4. ^ a b c "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797467775, 9789797467777.
    5. ^ a b c d e f g h i j Lansford, Tom (2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall Cavendish. ISBN 9780761426295.
    6. ^ St Sularto, "Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035, 9789797090036.
    7. ^ Zaim Saidi, "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam menurut Amal Madinah", Penerbit Republika, 2007, 9791102074, 9789791102070.
    8. ^ a b c (Inggris) The Nature of Athenian Democracy, History Journal.Diakses pada 27 Juli 2011.
    9. ^ a b c d e f (Inggris) Timeline: Democracy's rocky road, BBC.Diakses pada 27 Juli 2011.
    10. ^ Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid 2", PT LKiS Pelangi Aksara, 2008, 9791283575, 9789791283571.
    11. ^ a b Al-Zastrouw Ng, "Gus Dur, siapa sih sampeyan?: tafsir teoritik atas tindakan dan pernyataan Gus Dur", Erlangga, 1999, 9794117323, 9789794117323.
    12. ^ (Inggris) The Athenian Origins of Direct Democracy, History Guide.Diakses pada 27 Juli 2011.
    13. ^ (Inggris) History of Democracy, History World.Diakses pada 27 Juli 2011.
    14. ^ a b (Inggris) The Athenian Origins of Direct Democracy, Think Quest.Diakses pada 27 Juli 2011.
    15. ^ Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
    16. ^ a b Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
    17. ^ a b "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Rabu, 14 Maret 2012

Latar Belakang, Maksud, Tujuan dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan


Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.      Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Landasan Hukum
            Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
1.      Landasan idiil : Pancasila
Dalam sila keempat disebutkan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
2.      Landasan konstitusional : UUD 1945
Hal itu termuat dalam :
a)      Pembukaan UUD 1945
b)      Pasal 1 Ayat (2) yang menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”
c)      Pasal 2 Ayat (1) yang menegaskan, “MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan UU.”
3.      Landasan operasional :
a)      UU No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
b)      UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

Sumber :
-          Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMK/landasan hukum

Sabtu, 14 Januari 2012

Tak Pernah Baik di Mata Mereka

sejak tengah semester kelas 1 SMA, aku tinggal bersama tante, om dan ketiga anaknya yang masih duduk di bangku TK dan SD karena Mama pindah2 kerja tapi tetap satu kota, hanya jaraknya yang cukup jauh.
awalnya selama tinggal bersama tante dan om, rasanya nyaman. tapi lama kelamaan, aku seperti selalu berbuat banyak masalah yang membuat mereka stres. tapi aku engga merasa, karena aku rasa biasa aja. tapi mereka tetap nyalahin aku. aku pun sadar akan kesalahanku dan berusaha memperbaikinya.
setelah beberapa lama kehidupan dirumah mulai engga enak. aku jadi pendiam dirumah, jarang ngobrol sama tante dan om dan selalu mengurung diri dikamar karena aturan yang dibuat tante dan om membelengguku sehingga aku engga bisa kemana-mana. dan sepertinya selama itu tante dan om adem ayem sementara aku tersiksa batin disini.
hingga suatu saat aku engga kuat, pusing dan kelaparan saat perjalanan menuju ke rumah, aku pun makan diluar jadi aku pulangnya telat. aku dimarahi banget sama tante dan om. mereka bilang, anak cewe engga pantes pulang malem. aku tau, tapi aku engga kuat laper ditahan sampe di rumah. sejak itu aku selalu dimarahi dimarahi dan dimarahi. perubahanku yang menuju lebih baik, seakan engga pernah mereka lihat. mereka hanya melihat keburukanku lalu mengkritik pedas akan diriku. tante dan om yang sekarang jauh banget sama waktu aku belum tinggal bersama mereka. aku pengen cerita ke mama, tapi aku engga berani dan aku engga mau panjangin masalah ini. tapi mereka masih terus menyalahiku sampai sekarang, membuat aku sering pusing dan stres yang akhirnya aku memutuskan untuk menjadi diriku yang dulu. diriku yang engga selalu nurut akan aturan dan bebas menjadi diriku sendiri, terserah mereka suka ato engga suka. karena inilah aku. aku engga bisa terus menerus jadi orang lain. aku ingin mereka mengerti dan mengajariku hal yang baik. bukannya mengekangku, tapi sepertinya mereka masih belum menyadari itu :(

Tak Pernah Baik di Mata Mereka

Sahabat Kecil

Dulu kita selalu bersama, bermain bersama,
pergi bersama, kemana pun selalu bersama,,
tapi ketika kau mengkhianati kepercayaan ku,,
aku sudah tak percaya lagi dengan mu, namun kau tak peduli dengan semua ini
kini kau asyik dengan kehidupan mu yang baru, teman baru dan dunia baru..
aku tak lagi kau tegur atau kau sapa sedikit pun,,
kemana kah sahabat kecilku yang dulu selalu bersama ku.

by : dwi septiani

Senin, 09 Januari 2012

Si Dia mikirin apa ya???

Apakah si dia mikirin hal yang sama dengan kita? Pasti nggak lah! Yup, bener banget! Cowok memang mahluk aneh yang sulit ditebak. Daripada pusing mikirin apa sih maunya si dia, ngintip sedikit yuk ke dalam isi kepala mereka!

Pas lagi jalan ....

Situasi: kamu bedua abis kelar makan dan dia lagi ngeliatin kamu dan piring makan kamu Kamu : Duh, dia bakalan bayarin makanan ini ya?
Si Dia : Dia mau makan makanannya gak sih?

Pas lagi nonton...

Situasi: filmnya lagi seru-serunya dan kalian duduknya udah deket banget
Kamu : Yakin banget nih.. dia pasti mau megang tangan gue!
Si Dia : Gila penjahatanya baru ngebakar mobil yang keren banget!

Pas lagi di pantai...

Situasi: kamu lagi mau pamer baju baru kamu
Kamu : Gawaaat, dia bakalan ngeliat bekas luka di badan gue!
Si Dia : Wow.. check out those face!

Pas lagi sms dia...

Situasi: baru disms kok ga bales-bales ya?
Kamu : Kalau dia enggak bales berarti dia enggak suka sama gue
Si Dia : Sial, lagi gak ada pulsa!. Hmm, gue ngomong sama dia pas ketemu hari Senin deh.

Pas kamu putusin dia..

Kamu : Kasian.. ah tapi dia memang pantes gue putusin !
Si Dia : Mengangguk dan setuju, nanti kalau teman-teman nanya bilang saja keputusan bersama.

Pas kamu kasih liat dia baju baru kamu...

Kamu : Pasti dia suka sama baju ini soalnya gue kelihatan oke.
Si Dia : Baju warna hitam lagi? Kayaknya dia sudah punya 10 biji deh!

Cinta Sulung, Tengah atau Bungsu?

Hey, semua??? Gimana kabarnya hari ini? Moga semua baik2 aja, plus hubungan kamu dengan si dia. Oya, hari ini aq dapet artikel lagi mengenai pacaran. Tau g' sich, ternyata urutan kelahiran ternyata juga bisa mempengaruhi sifat seseorang loh!!. Sekarang, supaya tahu cocok atau nggaknya kita sama pacar, gimana kalau kita lihat tabel kecocokan berdasarkan urutan lahir di bawah ini,  :
SULUNG VS SULUNG
Plus: Sifatnya yang sama-sama mandiri bikin pasangan ini nggak saling tergantung satu sama lain.
Minus: Karena sama-sama dominan, nggak heran kalau konflik akan sering muncul karena nggak ada yang mau mengalah.


SULUNG VS TENGAH
Plus: Yang satu punya watak dominan dan keras, yang satunya suka mengalah dan fleksibel. Wah, klop banget nih! 
Plus: Sifat si tengah yang cenderung labil bisa agak berkurang dengan bantuan dari si sulung yang jago membuat keputusan.
Minus: Si tengah jadi punya ketergantungan terhadap pasangannya. Karena, selama ini terlalu mengandalkan si sulung dalam banyak hal.
Minus: Kecocokan tadi bisa juga jadi bumerang kalau si sulung terus-terusan mendominasi pasangannya. Soalnya, yang namanya kesabaran kan ada batasnya juga.


SULUNG VS BUNGSU
Plus: Pasangan ini berpotensi jadi pasangan yang cocok. Soalnya, karakter bungsu yang manja butuh karakter anak sulung yang dewasa.
Plus: Sifat anak sulung yang bertanggung jawab, bisa jadi "penjaga" yang baik untuk pacarnya yang anak bungsu.
Minus: Kalau sifat manja si bungsu terlalu berlebihan, lama-kelamaan si sulung bakal gerah juga, mengingat si sulung punya kecenderungan untuk jadi egois.
Minus: Kalau dua-duanya lagi emosi, bisa-bisa saling mengumbar keegoisan, dan nggak ada yang mau mengalah!


TENGAH VS TENGAH
Plus: Dua-duanya sama-sama cinta damai dan juga fleksibel. Konflik yang kadarnya nggak penting jadi gampang dihindari.
Minus: Susah bikin keputusan yang menyangkut kepentingan berdua. Soalnya, keduanya sama-sama labil dan plin-plan, sih.
TENGAH VS BUNGSU
Plus: Sifat si tengah yang pengalah, bisa klop dengan si bungsu yang cenderung egois.
Plus: Si tengah yang kurang kasih sayang bisa dapat tambahan kasih sayang, nih dari pacarnya yang anak bungsu.
Minus: Si tengah kurang bisa diandalkan oleh si bungsu untuk hal-hal yang sifatnya butuh ketegasan. Padahal, biasanya si anak bungsu masih butuh bimbingan.
Minus: Bakalan banyak waktu si tengah yang tersita untuk memanjakan pacarnya yang anak bungsu. Padahal, kegiatannya kan nggak cuma pacaran saja.


BUNGSU VS BUNGSU
Plus: Wah, bisa jadi pasangan paling romantis, lho! Soalnya, dua-duanya sama-sama penyayang.
Minus: Potensi berantem karena nggak mau mengalah besar banget, nih! Apalagi, keduanya sama-sama emosional juga.

Source : GadisOnline.com